Bagaimana nasib Tunjangan Profesi Pengawas Sekolah untuk Tahun 2015,
akan tetap dibayarkan atau tidak? Banyak Bapak Ibu Pengawas Sekolah yang
mempertanyakan Nasib Tunjangan Profesinya akan tetap dibayarkan atau
tidak karena sampai saat sekarang ternyata masih banyak Pengawas Sekolah
yang tidak tahu tentang Pembayaran Tunjangan Profesinya.
Berdasarkan
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD
MELALUI MEKANISME TRANSFER DAERAH, KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2015, bahwa
Kriteria guru PNSD penerima tunjangan profesi melalui mekanisme transfer daerah adalah sebagai berikut.
1. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan
pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
17. Ketentuan bagi pengawas adalah sebagai berikut.
a. Pengawas TK melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial
untuk TK, Pengawas SD melaksanakan tugas pengawasan akademik dan
manajerial untuk SD dan mapel olahraga dan agama, Pengawas mapel
melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk SMP/SMA/SMK.
Bagi pengawas mata pelajaran, dalam melaksanakan tugas kepengawasannya,
wajib memiliki sertifikat pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya.
i. Pengawas TK/RA melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat TK/RA.
ii. Pengawas SD/MI melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10
satuan pendidikan tingkat SD/MI, termasuk tugas pengawasan terhadap guru
agama dan penjasorkes di satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
iii. Pengawas mata pelajaran di SMP/MTs dapat memenuhi beban kerja tugas
pengawasan di SMA/MA dan/atau SMK/MAK pada mata pelajaran yang sama dan
sebaliknya.
iv. Pengawas SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melaksanakan tugas pengawasan
paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40
(empat puluh) guru; dalam hal tidak mencukupi satuan pendidikan, maka
pengawas
satuan pendidikan yang belum memenuhi jumlah satuan pendidikan yang
menjadi binaannya, dapat memenuhi kekurangan tersebut dengan melakukan
pembinaan guru sesuai dengan latar belakang bidang pendidikan/
sertifikat pendidik yang dimilikinya. Adapun ekuivalensi satuan
pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.
v. Pengawas Sekolah Luar Biasa melaksanakan tugas pengawasan paling
sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru
termasuk guru pembimbing khusus, baik yang ada di SLB maupun sekolah
inklusi. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru
adalah 1:6.
vi. Pengawas Bimbingan dan Konseling melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling.
vii. Pengawas Sekolah yang bertugas di daerah khusus melaksanakan tugas
pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan lintas jenis dan
jenjang satuan pendidikan dan/atau 15 (lima belas) guru. Adapun
ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:3.
viii. Pengawas satuan pendidikan TK/RA atau SD/MI di suatu
kecamatan/kabupaten yang terdapat desa tertinggalnya sehingga jumlah
satuan pendidikan yang dibina paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan
dan tidak terdapat pengawas lain, maka pengawas tersebut tetap mendapat
tunjangan profesi.
ix. Pengawas Sekolah wajib melakukan verifikasi terhadap hasil penilaian kinerja guru dari guru yang menjadi binaannya.
b. Guru yang menjadi binaan pengawas sekolah adalah guru yang memiliki
jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan
peraturan perundangundangan).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar